BangkitNias.com - Gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 4, Fajarius Laia dan Sifaoita Bu’ulolo, terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias Selatan 2024, berakhir dengan keputusan yang mengecewakan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan mereka dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam putusan yang bersifat final tersebut.
Fajarius Laia dan Sifaoita Bu’ulolo sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan tujuan untuk membatalkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1, Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nakhe, serta menuntut diskualifikasi terhadap pasangan terpilih tersebut.
Namun, dengan adanya putusan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe tetap dinyatakan sebagai pemenang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan untuk periode mendatang.
(RED)