BangkitNias.com

Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo, SH. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 di SMP Negeri 3 Fanayama

Sabtu, 01 Feb 2025 15:58 WIB 138x
Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo, SH. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 di SMP Negeri 3 Fanayama
Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021di SMP Negeri 3 Fanayama • ...

BangkitNias.com - Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai NasDem, Oktavianus Bu’ulolo, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di SMP Negeri 3 Fanayama, Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Sabtu, 01 Februari 2025.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Fanayama. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Camat Fanayama Ronaldin Fau, Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan Gamatorowa Buulolo, SH, dewan guru, serta siswa-siswi SMP Negeri 3 Fanayama dan para Undangan.

Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021di SMP Negeri 3 Fanayama

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Fanayama, Tisma Zagoto, S.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo merupakan wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan sangat penting untuk memberi pemahaman terkait kebijakan dan regulasi yang berlaku di daerah.

“Kehadiran bapak merupakan wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan khususnya dalam memberikan pemahaman kepada kami mengenai kebijakan dan regulasi yang berlaku di daerah kita Kabupaten Nias Selatan,” ucap Tisma.

Dia berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pendidik dan peserta didik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik.

“Kami yakin dengan adanya pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah akan memberikan manfaat yang besar bagi pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik. oleh karena itu kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi kita semua,” tambah dia mengapresiasi kegiatan sosper tersebut.

Sementara itu, Camat Fanayama, Ronaldin Fau, SH., MH. menyoroti urgensi sosialisasi ini, khususnya di kalangan pelajar tingkat SMP, mengingat banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi belakangan ini.

“Jadi, Dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan menjadi informasi yang berguna bagi adik-adik agar tidak takut melaporkan atau memberitahukan kepada keluarga atau orang tua jika mengalami hal-hal yang kurang menyenangkan seperti pelecehan maupun penganiayaan,” tegas Camat sekaligus memberikan himbauan kepada peserta didik yang mengikuti kegiatan Sosper tersebut.

Dalam arahannya, Anggota DPRD Oktavianus Bu’ulolo, SH. yang juga menjabat di Komisi I yang menangani bidang pendidikan, mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan pidana dan harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat banyaknya kasus yang viral di dunia maya yang dapat berisiko hukum,” ujar dia.

“Kehidupan kita saat ini sangat diatur oleh berbagai peraturan, termasuk dalam media sosial. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara di ruang publik,” ujar Oktavianus dengan tegas.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Fanayama, Helmut Patryanus Fau, S.Pd., sebelum diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang mendalam tentang perlindungan anak dan perempuan, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli bagi generasi mendatang.

(NK)