BangkitNias.com - Dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, Kabupaten Nias Selatan turut mengambil langkah strategis. Pada Kamis (30/1/2025), sebuah kampanye anti-korupsi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memerangi praktik korupsi.
Kampanye ini berlangsung dengan cara yang unik dan kreatif, yakni membagikan stiker bertuliskan “Anti Korupsi” dan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” kepada warga yang melintas.
Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya menumbuhkan budaya anti-korupsi sejak dini.
"Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi sesuai dengan slogan yang tertera dan tertuang dalam stiker kampanye anti korupsi yang dibagikan kepada masyarakat yang melintasi jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan," katanya Hironimus mempertegas tujuan kampanye tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan itu juga berharap stiker yang dibagikan tidak hanya menjadi pengingat bagi penerimanya, tetapi juga dapat dipasang di tempat-tempat yang sering terlihat, seperti kendaraan pribadi, rumah, atau tempat umum lainnya.
Menurut Hironimus, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor. Oleh karena itu, selain penindakan terhadap pelaku, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk menciptakan budaya antikorupsi yang kuat.
"Kampanye ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang diharapkan dapat menggugah kesadaran publik untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menolak segala bentuk praktik koruptif," pungkasnya.
Selain kampanye stiker, Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga telah melakukan berbagai kegiatan lainnya untuk menyebarluaskan pesan anti-korupsi, seperti mengadakan seminar dan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI).
"Selain kampanye seperti ini, beberapa metode lainnya yang sudah dilakukan diantaranya, sosialisasi dalam seminar dan dialog interaktif di RRI," tutup dia.
Walaupun terlihat sederhana, pembagian stiker ini merupakan langkah yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan moral dan hukum kepada publik. Stiker ini, meski kecil, dapat menjadi pengingat yang signifikan bagi individu maupun orang-orang yang berada di sekitar penerima.
Dengan berbagai metode edukasi yang terus dilakukan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya berperilaku anti-korupsi semakin meningkat, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(NK)