BangkitNias.com

Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 20:56 WIB 139x
Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan
Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan • Istimewa

BangkitNias.com - Dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan NN (10)warga desa Hilikara Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara yang sempat menggeparkan publik beberapa waktu lalu mulai ada titik terang dengan gerak cepat pihak kepolisian memeriksa saksi dan menetapkan satu orang tersangka D berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menjadi tersangka.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ungkap Ferry dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025) siang.

"Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan," tambah dia.

Pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya yang terdiri dari tetangga korban serta Kepala Desa setempat.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan aparat kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.

Saat ini, tambah Kapolres, bocah perempuan berusia 10 tahun itu tengah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Kondisi korban terus dipantau oleh tim medis guna memastikan pemulihan optimal.

"Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini," tambah Kapolres, menegaskan bahwa pihak kepolisian turut memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan.

Seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian luas pada Minggu (26/1/2025). Publik terkejut mengetahui bahwa anak malang itu mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bocah ini terpaksa tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, menyusul perceraian kedua orang tuanya. Situasi sulit yang dialaminya semakin memperparah kondisi hingga akhirnya berujung pada dugaan kekerasan yang kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Merespons viral nya kasus ini, kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin (27/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan proses hukum terhadap para pelaku.

(NK)