BangkitNias.com

Kepala BKN Ingatkan ASN Muda, Tak Ajukan Mutasi, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri

Jumat, 24 Jan 2025 21:01 WIB 100x
Kepala BKN Ingatkan ASN Muda, Tak Ajukan Mutasi, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri
Kepala BKN Ingatkan ASN Muda, Tak Ajukan Mutasi, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri • Ilustrasi ASN(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)

BangkitNias.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa menjaga komitmen terhadap profesinya, memelihara integritas pribadi, serta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan Negara seperti dikutip dari Kompas.com - 24/01/2025.

Salah satu kesepakatan tersebut adalah kewajiban untuk tidak mengajukan permohonan mutasi atau pindah ke instansi lain dalam jangka waktu yang sudah disepakati saat mendaftar seleksi calon ASN.

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” kata Zudan dalam keterangan resmi Jumat (24/01/2024).

Hal itu telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59. Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal.

"Surat pernyataan juga menyepakati agar tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," lanjut dia.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepala BKN mengingatkan agar ASN muda selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.

Para ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat.

ASN muda juga ditantang untuk mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru," ujarnya.

"Selain itu, ASN muda juga harus mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” lanjut dia.

Selain itu, Zudan juga mengingatkan agar ASN muda bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra serta kehormatan profesinya.

Dengan demikian, diharapkan para ASN muda dapat menjadi agen perubahan positif dalam birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tegas dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/24/18402891/asn-muda-diingatkan-tak-boleh-dulu-ajukan-mutasi-bisa-dianggap-mengundurkan

(RED)