BangkitNias.com - Aktivis sekaligus praktisi hukum, Disiplin Luahambowo, SH, yang berkantor pada Kantor Hukum Banuada dan Juga sebagai Advokat di LBH Kata Nias Hasambua memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan perilaku perundungan (bullying) kepada 324 siswa-siswi baru pada acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Aula SMA Negeri 1 Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan itu, Disiplin Muahambowo menjelaskan proses penyalahgunaan narkotika berawal dari kompromi, yaitu sikap tidak tegas dalam menolak narkoba. Hal ini kemudian berlanjut kepada coba pakai, di mana seseorang mulai mencoba narkoba karena rasa ingin tahu atau pengaruh teman. Tahap selanjutnya adalah habituasi, yaitu mengulangi pemakaian hingga menjadi kebiasaan, dan akhirnya berujung pada adiksi, yaitu ketagihan yang mendorong seseorang untuk terus menerus menggunakan narkotika dengan dosis yang semakin meningkat.
Disiplin Luahambowo menegaskan bahwa Sanksi Hukum bagi penyalahgunaan Narkotika bisa berujung Penjara hingga hukuman mati dan denda yang cukup tinggi.
“Sanksi Hukuman Kepada orang yang bermasalah karena narkotika, termasuk Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup, atau jangka panjang dan denda yang tinggi. Hukuman yang diberikan tersebut tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam tindakan ilegal tersebut,” tegas Advokat muda Disiplin Luahambowo, SH.
Dia juga menyoroti tindakan hukum bagi pelaku perundungan/Bullying “Kalau untuk Perundungan itu sendiri, salah satu Ancaman Hukumannya tekag di atur dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dan juga ada dalam beberapa Pasal yang telah diatur di dalam KUHP, misalnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” Ucap dia.
Dia menaruh harapan besar bagi peserta didik di SMA Negeri 1 Telukdalam agar menjadi generasi penerus yang bermanfaat bagi bangsa dengan menjauhi Narkotika dan tindakan criminal lainnya.
“Jauhi Narkoba, Hindari Lingkungan Yang Salah, dan Jangan Menciptakan Konflik terhadap sesama, atau kelompok supaya tidak berhadapan dengan proses hukum yang akhirnya membuat anda tidak dapat melanjutkan sekolah, dan akhirnya segala cita-cita tidak akan lagi tercapai,” harap Disiplin Luahambowo menutup materi yang dia sampaikan.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Telukdalam, Nursari R. Simanullang, menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan perilaku perundungan di kalangan pelajar, khususnya di sekolah yang dipimpinnya.
“Dampak dari bullying dan narkoba sangat luar biasa bagi generasi sekarang. Anak-anak awalnya mungkin hanya bergurau, tetapi gurauan yang terus menerus bisa dianggap sebagai bullying karena dapat memberikan tekanan pada anak. Akibatnya, anak-anak yang menjadi korban bullying cenderung merasa kurang percaya diri dan bahkan dapat mengakibatkan mereka mundur atau tidak melanjutkan studi di manapun,” jelas Nursari.
Ia berharap penyuluhan tentang berbagai isu yang terus berkembang dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, tidak hanya selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, tetapi hingga peserta didik yang baru ini lulus.
“Harapan kami, kegiatan penyuluhan ini dapat berlanjut dan tidak hanya dilaksanakan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kami ingin mengundang anak-anak perwakilan secara sukarela, sehingga sekolah ini dapat menjadi tempat yang aman, layak, dan ramah bagi seluruh peserta didik,” tambahnya.
Nursari juga menekankan bahwa hingga saat ini, SMA Negeri 1 Telukdalam belum pernah mengalami kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan siswanya. “Sekolah kita ini masih bisa dikatakan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya dan berinovasi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan perundungan melalui berbagai kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di sekolah.
(NK)