Teluk Dalam, BangkitNias.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan Restoratif Justice terhadap 2 (dua) orang terkait kasus penganiyaan. Hal ini berlangsung di ruang Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jum'at (08/7/2022).
Pada kesempatan ini, tampak hadir : Kajari Nias Selatan, Mukharom, SH., MH, Kasi Intel, Satria Dharma Putra Zebua, SH, Kasi Pidum, Juni K. Telaumbanua, SH., MH, Kasi Datun, Ya'atulo Hulu, SH, Kepala Desa Hilifalago Raya Kecamatan Onolalu, Usulan Laia dan sebagai Korban, Basrajin Famaugu warga Desa Hilifalago.
Sesuai surat ketetapan penghentian penuntutan nomor : S.TAP-02/L.2.30/Eoh.2/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, Tersangka I Ta'aso Gari dan Tersangka II April Gari dalam perkara melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Nias Selatan, Mukharom menyampaikan bahwa penghentian penuntutan kasus ini, sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari JamPidum untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Kajari Nias Selatan, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, tuturnya.
Dengan telah diserahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, maka status tersangka terhadap Ta'aso Gari dan April Gari lepas dan dapat kembali bersama keluarganya, tegas Mukharom.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Mukharom berpesan agar mereka tidak melakukan tindakan kriminal lainnya. Apa bila mereka tersandung kasus baru, maka tidak akan berlaku Restorative Justice. Dimana Restorative Justice hanya berlaku sekali, jelasnya.
(SBR)